Penatagunaan tanah
Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tatagunatanahyang meliputipenguasaan,penggunaandanpemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanahmelaluipengaturankelembagaanyangterkaitdenganpemanfaatantanahsebagaisatukesatuansistem untukkepentingan masyarakat secara adil.
Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2004
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 11 TAHUN 2021Penggunaan Secara Komersial82.85% Mirip82.85 %
Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan IGD dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.