Penatagunaan tanah

Penatagunaan tanah adalah sama dengan pola pengelolaan tatagunatanahyang meliputipenguasaan,penggunaandanpemanfaatan tanah yang berwujud konsolidasi pemanfaatan tanahmelaluipengaturankelembagaanyangterkaitdenganpemanfaatantanahsebagaisatukesatuansistem untukkepentingan masyarakat secara adil.

Sumber: PP NO. 16 TAHUN 2004

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 11 TAHUN 2021
    82.85% Mirip82.85 %
    Penggunaan Secara Komersial

    Penggunaan Secara Komersial adalah pemanfaatan IGD dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi dari berbagai sumber atau berbayar.