Penataan Permukiman
Penataan Permukiman adalah kegiatan pembebasantanah,perencanaan,pembangunan,pengelolaan,pemeliharaan dan peremajaan.
Sumber: PP NO. 83 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 7 TAHUN 2004Operasi81.72% Mirip81.72 %
Operasi adalah kegiatan pengaturan, pengalokasian, serta penyediaan air dan sumber air untuk mengoptimalkan pemanfaatan prasarana sumber daya air.
- 2PP NO. 20 TAHUN 2006Pengembangan jaringan irigasi80.54% Mirip80.54 %
Pengembangan jaringan irigasi adalah pembangunan jaringanirigasi baru dan/atau peningkatan jaringan irigasi yang sudahada.