Pemilik Tambak Garam
Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmemiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksiGaram dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.
Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 69 TAHUN 2014HGUA86.19% Mirip86.19 %
Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.
- 2UU NO. 7 TAHUN 2016Pemilik Lahan Budi Daya81.56% Mirip81.56 %
Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yangmemiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktifmelakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.