Pemilik Tambak Garam

Pemilik Tambak Garam adalah Petambak Garam yangmemiliki hak atas lahan yang digunakan untuk produksiGaram dan secara aktif melakukan Usaha Pergaraman.

Sumber: UU NO. 7 TAHUN 2016

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 69 TAHUN 2014
    86.19% Mirip86.19 %
    HGUA

    Hak Guna Usaha Air yang selanjutnya disingkat HGUA adalah hak untuk memperoleh dan mengusahakan Air.

  2. 2
    UU NO. 7 TAHUN 2016
    81.56% Mirip81.56 %
    Pemilik Lahan Budi Daya

    Pemilik Lahan Budi Daya adalah Pembudi Daya Ikan yangmemiliki hak atau izin atas lahan dan secara aktifmelakukan kegiatan Pembudidayaan Ikan.