Pemilik Museum
Pemilik Museum adalah pemerintah, pemerintah daerah, setiap orangatau masyarakat hukum adat yang mendirikan museum.
Sumber: PP NO. 66 TAHUN 2015
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 80 TAHUN 1999Penyelenggara83.26% Mirip83.26 %
Penyelenggara adalah kelompok masyarakat pemilik tanah atauusaha yang ditempatkan oleh Badan Pengelola untuk membangunLisiba atau ditunjuk oleh Pemerintah Daerah untuk membangunLisiba yang berdiri sendiri.
- 2PERPRES NO. 179 TAHUN 2014Masyarakat82.20% Mirip82.20 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingannon pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 3UU NO. 6 TAHUN 2017Lisensi81.38% Mirip81.38 %
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan dan perizinan lain.
- 4PERPRES NO. 81 TAHUN 2014Masyarakat80.82% Mirip80.82 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukmasyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingannonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 5PERPRES NO. 34 TAHUN 2015Masyarakat80.63% Mirip80.63 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingan non pemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 6PERPRES NO. 78 TAHUN 2017Masyarakat80.52% Mirip80.52 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 7PERPRES NO. 32 TAHUN 2015Masyarakat80.50% Mirip80.50 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasukMasyarakat hukum adat, korporasi dan/atau pemangku kepentingannonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.
- 8PERPRES NO. 66 TAHUN 2022Masyarakat80.38% Mirip80.38 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan Penataan Ruang.
- 9PP NO. 15 TAHUN 2021Lisensi80.31% Mirip80.31 %
Lisensi adalah bukti tertulis yang berlaku sebagai surat tanda penanggung jawab Praktik Arsitek dalam penyelenggaraan izin mendirikan bangunan gedung dan perizinan lain.
- 10PERPRES NO. 58 TAHUN 2014Masyarakat80.10% Mirip80.10 %
Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk Masyarakat hukum adat, korporasi, dan/atau pemangku kepentingan nonpemerintah lain dalam penyelenggaraan penataan ruang.