Badan Usaha Penjaminan
Badan Usaha Penjaminan adalah Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Penjaminan Infrastruktur yang didirikan untuk memberikan penjaminan Pemerintah di bidang infrastruktur, melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan implementasi penjaminan Pemerintah dan kegiatan lain yang berhubungan dengan pelaksanaan pembangunan proyek yang mendukung perekonomian nasional, serta untuk memberikan penjaminan Pemerintah dalam pembiayaan di bidang lainnya selain infrastruktur berdasarkan penugasan Pemerintah.
Sumber: PERPRES NO. 103 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Proyek Kerja Sama80.87% Mirip80.87 %
Proyek Kerja Sama adalah penyediaan infrastruktur yang dilakukan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha dalam Penyediaan Infrastruktur.