Badan Usaha Milik Petani

Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.

Sumber: PP NO. 81 TAHUN 2020

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 29 TAHUN 2021
    80.38% Mirip80.38 %
    Penjual Langsung

    Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan.

  2. 2
    PP NO. 2 TAHUN 1999
    80.23% Mirip80.23 %
    Peran serta Masyarakat

    Peran serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat, secara perseorangan dan atau kelompok dan atau Badan Usaha dalam penyelenggaraan transmigrasi.