Badan Usaha Milik Petani
Badan Usaha Milik Petani adalah lembaga ekonomi Petani yang melaksanakan kegiatan Usaha Tani yang dibentuk oleh, dari, dan untuk Petani melalui Gabungan Kelompok Tani, guna meningkatkan produktivitas dan efisiensi Usaha Tani.
Sumber: PP NO. 81 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 29 TAHUN 2021Penjual Langsung80.38% Mirip80.38 %
Penjual Langsung adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk perseroan terbatas yang merupakan anggota mandiri jaringan pemasaran atau penjualan perusahaan.
- 2PP NO. 2 TAHUN 1999Peran serta Masyarakat80.23% Mirip80.23 %
Peran serta Masyarakat adalah keikutsertaan masyarakat, secara perseorangan dan atau kelompok dan atau Badan Usaha dalam penyelenggaraan transmigrasi.