Badan Usaha Milik Negara
Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang olehPemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakanusaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
Sumber: UU NO. 20 TAHUN 2002
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 9 TAHUN 2013Perusahaan87.50% Mirip87.50 %
Perusahaan Umum (Perum) Perikanan Indonesia yang selanjutnya disebut Perusahaan adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, yang seluruh modalnya dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham, yang menyelenggarakan usaha di bidang pelayanan barang, jasa, dan pengembangan Sistem Bisnis Perikanan.
- 2PP NO. 30 TAHUN 2003Perusahaan81.45% Mirip81.45 %
Perusahaan Umum Kehutanan Negara (PERUM PERHUTANI), yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham; 2.
- 3PP NO. 31 TAHUN 2002Perusahaan80.23% Mirip80.23 %
Milik Usaha Perusahaan Umum (PERUM) DAMRI, yang selanjutnya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Perusahaan, adalah Badan Negara sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969, yang bidang usahanya berada dalam lingkup tugas dan kewenangan Menteri, dimana seluruh modalnya dimiliki Negara berupa kekayaan Negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham.