Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yangdilakukan secara teratur untuk mengumpulkan datadan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah hargaperolehan dan penyerahan barang atau jasa, yangditutup dengan menyusun laporan keuangan berupaneraca, dan laporan laba rugi untuk periode TahunPajak tersebut.
Sumber: UU NO. 28 TAHUN 2007
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pembukuan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pembukuan
Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi yang meliputi dan mempengaruhi keadaan harta, utang, modal, pendapatan, dan biaya yang secara khusus menggambarkan jumlah harga perolehan dan penyerahan barang dan/atau jasa, yang kemudian diikhtisarkan dalam laporan keuangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 24 TAHUN 2005Akuntansi83.00% Mirip83.00 %
Akuntansi adalah proses pencatatan, pengukuran, pengklasifikasian, pengikhtisaran transaksi dan kejadian keuangan, penginterpretasian atas hasilnya, serta penyajian laporan.
- 2PERPRES NO. 78 TAHUN 2010Risiko Infrastruktur82.67% Mirip82.67 %
Risiko Infrastruktur adalah peristiwa-peristiwa yang mungkin terjadi pada Proyek Kerja Sama selama berlakunya Perjanjian Kerja Sama yang dapat mempengaruhi secara negatif investasi Badan Usaha, yang meliputi ekuitas dan pinjaman dari pihak ketiga.