Pembuangan Limbah di Perairan
Pembuangan Limbah di Perairan adalah setiap pembuangan limbah atau benda lain ke perairan, baik berasal dari kapal maupun berupa kerangka kapal itu sendiri, kecuali pembuangan yang berasal dari operasi normal kapal.
Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2010
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 51 TAHUN 2002Dumping99.21% Mirip99.21 %
Dumping adalah setiap pembuangan limbah atau benda lain yang disengaja ke perairan, baik yang berasal dari kapal, maupun berupa kerangka kapal itu sendiri, kecuali pembuangan yang berasal dari operasi normal kapal.
- 2PP NO. 22 TAHUN 1990Kendaraan tidak bermotor81.67% Mirip81.67 %
Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan bukan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu termasuk kendaraan yang digerakkan tenaga penghela hewan dan dipergunakan untuk perlengkapan pengangkutan orang dan atau barang; 8.