Pembuangan Limbah di Perairan

Pembuangan Limbah di Perairan adalah setiap pembuangan limbah atau benda lain ke perairan, baik berasal dari kapal maupun berupa kerangka kapal itu sendiri, kecuali pembuangan yang berasal dari operasi normal kapal.

Sumber: PP NO. 21 TAHUN 2010

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 51 TAHUN 2002
    99.21% Mirip99.21 %
    Dumping

    Dumping adalah setiap pembuangan limbah atau benda lain yang disengaja ke perairan, baik yang berasal dari kapal, maupun berupa kerangka kapal itu sendiri, kecuali pembuangan yang berasal dari operasi normal kapal.

  2. 2
    PP NO. 22 TAHUN 1990
    81.67% Mirip81.67 %
    Kendaraan tidak bermotor

    Kendaraan tidak bermotor adalah setiap kendaraan yang digerakkan bukan oleh peralatan teknik yang ada pada kendaraan itu termasuk kendaraan yang digerakkan tenaga penghela hewan dan dipergunakan untuk perlengkapan pengangkutan orang dan atau barang; 8.