Pembangunan Keluarga

Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.

Sumber: PERPRES NO. 153 TAHUN 2014

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 87 TAHUN 2014
    97.51% Mirip97.51 %
    Pembangunan keluarga

    Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluargaberkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.

  2. 2
    PP NO. 12 TAHUN 2019
    84.07% Mirip84.07 %
    SAPD

    Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.

  3. 3
    PP NO. 71 TAHUN 2010
    82.70% Mirip82.70 %
    Sistem Akuntansi Pemerintahan

    Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.

  4. 4
    UU NO. 52 TAHUN 2009
    82.19% Mirip82.19 %
    Pembangunan keluarga

    Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan 8.

  5. 5
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2014
    81.91% Mirip81.91 %
    Sistem Akuntansi Pemerintahan

    Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.

  6. 6
    PP NO. 22 TAHUN 2008
    80.99% Mirip80.99 %
    Dana bantuan sosial berpola hibah

    Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.

  7. 7
    PP NO. 46 TAHUN 2017
    80.47% Mirip80.47 %
    Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup

    Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.