Pembangunan Keluarga
Pembangunan Keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
Sumber: PERPRES NO. 153 TAHUN 2014
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 87 TAHUN 2014Pembangunan keluarga97.51% Mirip97.51 %
Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluargaberkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.
- 2PP NO. 12 TAHUN 2019SAPD84.07% Mirip84.07 %
Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat SAPD adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi Pemerintahan Daerah.
- 3PP NO. 71 TAHUN 2010Sistem Akuntansi Pemerintahan82.70% Mirip82.70 %
Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
- 4UU NO. 52 TAHUN 2009Pembangunan keluarga82.19% Mirip82.19 %
Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan 8.
- 5PERPRES NO. 29 TAHUN 2014Sistem Akuntansi Pemerintahan81.91% Mirip81.91 %
Sistem Akuntansi Pemerintahan adalah rangkaian sistematik dari prosedur, penyelenggara, peralatan, dan elemen lain untuk mewujudkan fungsi akuntansi sejak analisis transaksi sampai dengan pelaporan keuangan di lingkungan organisasi pemerintah.
- 6PP NO. 22 TAHUN 2008Dana bantuan sosial berpola hibah80.99% Mirip80.99 %
Dana bantuan sosial berpola hibah adalah dana yang disediakan Pemerintah kepada pemerintah daerah sebagai bantuan penanganan pascabencana.
- 7PP NO. 46 TAHUN 2017Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup80.47% Mirip80.47 %
Dana Penanggulangan Pencemaran dan/atau Kerusakan dan Pemulihan Lingkungan Hidup adalah dana yang disiapkan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah untuk menanggulangi dan memulihkan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.