PIK
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Sumber: PERPRES NO. 14 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi PIK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1PIK
Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 47 TAHUN 2017Penyediaan LTSHE82.03% Mirip82.03 %
Penyediaan LTSHE adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.