PIK

Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Sumber: PERPRES NO. 14 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi PIK juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PIK

    Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang selanjutnya disingkat PIK adalah kegiatan perencanaan, pengadaan, dan pelaksanaan dalam rangka penyediaan Infrastruktur Ketenagalistrikan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 47 TAHUN 2017
    82.03% Mirip82.03 %
    Penyediaan LTSHE

    Penyediaan LTSHE adalah kegiatan yang meliputi perencanaan, pengadaan, pendistribusian, pemasangan, dan pemeliharaan LTSHE.