pemantauan peraturan
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 23 TAHUN 1996Undang-undang82.32% Mirip82.32 %
Undang-undang adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995tentang Cukai.
- 2PP NO. 8 TAHUN 1986Pengelolaan81.36% Mirip81.36 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 3PP NO. 5 TAHUN 1988Pengelolaan81.34% Mirip81.34 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 4PP NO. 6 TAHUN 1985Pengelolaan81.31% Mirip81.31 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 5PP NO. 31 TAHUN 1984Pengelolaan80.61% Mirip80.61 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 6PP NO. 7 TAHUN 1985Pengelolaan80.49% Mirip80.49 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 7PP NO. 5 TAHUN 1985Pengelolaan80.45% Mirip80.45 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 8PP NO. 4 TAHUN 1985Pengelolaan80.16% Mirip80.16 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 9PP NO. 27 TAHUN 1985Pengelolaan80.15% Mirip80.15 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.
- 10PP NO. 36 TAHUN 1986Pengelolaan80.12% Mirip80.12 %
Pengelolaan adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian Perusahaan sesuai dengan pembinaan yang digariskan oleh Menteri.