Pemanfaatan Tidak Langsung

Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.

Sumber: PP NO. 7 TAHUN 2017

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pemanfaatan Tidak Langsung juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pemanfaatan Tidak Langsung

    Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.

  2. 2
    Pemanfaatan Tidak Langsung

    Pemanfaatan Tidak Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi dengan melalui proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi energi listrik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 25 TAHUN 2021
    90.32% Mirip90.32 %
    Pemanfaatan Langsung

    Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.

  2. 2
    UU NO. 21 TAHUN 2014
    90.27% Mirip90.27 %
    Pemanfaatan Langsung

    Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.

  3. 3
    PP NO. 7 TAHUN 2017
    90.14% Mirip90.14 %
    Pemanfaatan Langsung

    Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan pengusahaan pemanfaatan Panas Bumi secara langsung tanpa melakukan proses pengubahan dari energi panas dan/atau fluida menjadi jenis energi lain untuk keperluan nonlistrik.

  4. 4
    PP NO. 53 TAHUN 2017
    83.28% Mirip83.28 %
    Produksi Komersial

    Produksi Komersial adalah saat dimulainya penjualan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi sampai dengan berakhirnya Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

  5. 5
    PP NO. 53 TAHUN 2003
    80.00% Mirip80.00 %
    Tenaga Listrik

    Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan, tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau isyarat.