Pelindungan Keamanan
Pelindungan Keamanan adalah pemberian layanan atau jasa oleh PPATK dan/atau pihak yang berwenang kepada Kepala dan/atau Wakil, beserta suami/istri, dan anak dari ancaman atau tekanan fisik maupun mental pada hari kerja dan di luar hari kerja.
Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2013
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 55 TAHUN 2022Pegawai83.00% Mirip83.00 %
Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberikerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatankerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untukmelaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan ataukegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yangdibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaianpekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberikerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaandalam sektor pemerintahan.