Pelindungan Keamanan

Pelindungan Keamanan adalah pemberian layanan atau jasa oleh PPATK dan/atau pihak yang berwenang kepada Kepala dan/atau Wakil, beserta suami/istri, dan anak dari ancaman atau tekanan fisik maupun mental pada hari kerja dan di luar hari kerja.

Sumber: PP NO. 38 TAHUN 2013

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    83.00% Mirip83.00 %
    Pegawai

    Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberikerja berdasarkan perjanjian, kontrak, atau kesepakatankerja, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, untukmelaksanakan suatu pekerjaan dalam jabatan ataukegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yangdibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaianpekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberikerja, termasuk orang pribadi yang mela-lmkan pekedaandalam sektor pemerintahan.