Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin
Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin adalah setiap upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk memulihkan, membina, dan mengembangkan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin.
Sumber: PP NO. 42 TAHUN 1981
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 88 TAHUN 2013Dewan Pengawas81.34% Mirip81.34 %
Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.