Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin

Pelayanan Kesejahteraan Sosial Bagi Fakir Miskin adalah setiap upaya, program, dan kegiatan yang ditujukan untuk memulihkan, membina, dan mengembangkan kesejahteraan sosial bagi fakir miskin.

Sumber: PP NO. 42 TAHUN 1981

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 88 TAHUN 2013
    81.34% Mirip81.34 %
    Dewan Pengawas

    Dewan Pengawas adalah organ BPJS yang bertugas melakukan pengawasan atas pelaksanaan pengurusan BPJS oleh Direksi dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam penyelenggaraan program Jaminan Sosial.