Pelabuhan Muat

Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.

Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    UU NO. 15 TAHUN 1992
    87.09% Mirip87.09 %
    Bandar udara

    Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi; lepas 12.

  2. 2
    PP NO. 27 TAHUN 2021
    84.66% Mirip84.66 %
    Pelabuhan Pangkalan

    Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.

  3. 3
    PP NO. 71 TAHUN 1996
    84.24% Mirip84.24 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi; 2.

  4. 4
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    83.80% Mirip83.80 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atauperairan dengan batas-batas tertentu yang digunakansebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepaslandas, naik turun penumpang, bongkar muat Barang,dan tempat perpindahan intra dan antarmodatransportasi,yangdilengkapidenganfasilitaskeselamatan dan keamanan penerbangan,sertafasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

  5. 5
    UU NO. 6 TAHUN 2018
    83.58% Mirip83.58 %
    Pelabuhan

    Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratandan/atau perairan dengan batas-batastertentusebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatanpengusahaan yang dipergunakan sebagaitempatKapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ataubongkar muat Barang, berupa terminal dan tempatberlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitaskeselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatanpenunjangpelabuhansertasebagaitempatperpindahan intra dan antarmoda transportasi.

  6. 6
    PP NO. 70 TAHUN 1996
    82.54% Mirip82.54 %
    Pelabuhan

    Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi; 2.

  7. 7
    PP NO. 50 TAHUN 1986
    81.37% Mirip81.37 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan, www.

  8. 8
    PP NO. 40 TAHUN 2012
    80.99% Mirip80.99 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan denganbatas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udaramendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muatbarang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamananpenerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

  9. 9
    PP NO. 65 TAHUN 2014
    80.94% Mirip80.94 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

  10. 10
    UU NO. 1 TAHUN 2009
    80.87% Mirip80.87 %
    Bandar Udara

    Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.