Pelabuhan Muat
Pelabuhan Muat adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan untuk memuat ikan dan mengisi perbekalan atau keperluan operasional lainnya.
Sumber: PP NO. 27 TAHUN 2021
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1UU NO. 15 TAHUN 1992Bandar udara87.09% Mirip87.09 %
Bandar udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, serta dilengkapi dengan fasilitas keselamatan penerbangan dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi; lepas 12.
- 2PP NO. 27 TAHUN 2021Pelabuhan Pangkalan84.66% Mirip84.66 %
Pelabuhan Pangkalan adalah Pelabuhan Perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat Kapal Perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang Perikanan.
- 3PP NO. 71 TAHUN 1996Bandar Udara84.24% Mirip84.24 %
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk mendarat dan lepas landas pesawat udara, naik turun penumpang, dan/atau bongkar muat kargo dan/atau pos, dan sebagai tempat perpindahan antar moda transportasi; 2.
- 4UU NO. 6 TAHUN 2018Bandar Udara83.80% Mirip83.80 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atauperairan dengan batas-batas tertentu yang digunakansebagai tempat Pesawat Udara mendarat dan lepaslandas, naik turun penumpang, bongkar muat Barang,dan tempat perpindahan intra dan antarmodatransportasi,yangdilengkapidenganfasilitaskeselamatan dan keamanan penerbangan,sertafasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 5UU NO. 6 TAHUN 2018Pelabuhan83.58% Mirip83.58 %
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri atas daratandan/atau perairan dengan batas-batastertentusebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatanpengusahaan yang dipergunakan sebagaitempatKapal bersandar, naik turun penumpang, dan/ataubongkar muat Barang, berupa terminal dan tempatberlabuh Kapal yang dilengkapi dengan fasilitaskeselamatan dan keamanan pelayaran dan kegiatanpenunjangpelabuhansertasebagaitempatperpindahan intra dan antarmoda transportasi.
- 6PP NO. 70 TAHUN 1996Pelabuhan82.54% Mirip82.54 %
Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan disekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan/atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi; 2.
- 7PP NO. 50 TAHUN 1986Bandar Udara81.37% Mirip81.37 %
Bandar Udara adalah lapangan terbang yang dipergunakan untuk lepas landas dan/atau mendarat pesawat udara, naik dan turunnya penumpang, membongkar dan/atau memuat pos, barang, hewan dan tanaman, termasuk segala fasilitas penunjang penyelengaraan kegiatannya, fasilitas keselamatan penerbangan, www.
- 8PP NO. 40 TAHUN 2012Bandar Udara80.99% Mirip80.99 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan denganbatas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udaramendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muatbarang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi,yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamananpenerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 9PP NO. 65 TAHUN 2014Bandar Udara80.94% Mirip80.94 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.
- 10UU NO. 1 TAHUN 2009Bandar Udara80.87% Mirip80.87 %
Bandar Udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.