Pekerjaan konstruksi
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya, untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain; 3.
Sumber: UU NO. 18 TAHUN 1999
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 122 TAHUN 2015Pengelolaan SPAM81.53% Mirip81.53 %
Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
- 2PP NO. 2 TAHUN 2017Prasarana80.53% Mirip80.53 %
Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.
- 3PP NO. 28 TAHUN 2021Prasarana80.45% Mirip80.45 %
Prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses.