Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik.

Sumber: UU NO. 14 TAHUN 2008

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 61 TAHUN 2010
    99.39% Mirip99.39 %
    PPID

    Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, selanjutnya disingkat PPID, adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di Badan Publik.

  2. 2
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    81.60% Mirip81.60 %
    Pelaksana

    Pelaksana pelayanan publik yang selanjutnya disebut Pelaksana adalah pejabat, pegawai, petugas, dan setiap orang yang bekerja di dalam Organisasi Penyelenggara yang bertugas melaksanakan tindakan atau serangkaian tindakan pelayanan publik.

  3. 3
    UU NO. 25 TAHUN 2009
    81.21% Mirip81.21 %
    Organisasi Penyelenggara

    Organisasi penyelenggara pelayanan publik yang selanjutnya disebut Organisasi Penyelenggara adalah satuan kerja penyelenggara pelayanan publik yang berada di lingkungan institusi penyelenggara negara, korporasi, lembaga independen yang dibentuk berdasarkan undang-undang untuk kegiatan pelayanan publik, dan badan hukum lain yang dibentuk semata-mata untuk kegiatan pelayanan publik.

  4. 4
    PERPRES NO. 62 TAHUN 2022
    Terverifikasi
    80.68% Mirip80.68 %
    Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara

    Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara adalah pimpinan Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita Ibu Kota Nusantara.

  5. 5
    PP NO. 82 TAHUN 2012
    80.30% Mirip80.30 %
    Pengirim

    Pengirim adalah subjek hukum yang mengirimkan InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik.