Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggung jawabnya, serta tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumber: PP NO. 59 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pejabat Kuasa Pengelola PNBP juga digunakan di dalam 2 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam Pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2Pejabat Kuasa Pengelola PNBP
Pejabat Kuasa Pengelola PNBP adalah pejabat yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Pimpinan Instansi Pengelola PNBP dalam pengelolaan PNBP yang menjadi tanggungjawabnya dan tugas lain terkait PNBP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 59 TAHUN 2020Mitra Instansi Pengelola PNBP83.87% Mirip83.87 %
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 2PP NO. 1 TAHUN 2021Mitra Instansi Pengelola PNBP83.72% Mirip83.72 %
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PP NO. 58 TAHUN 2020Mitra Instansi Pengelola PNBP83.52% Mirip83.52 %
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan Pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4UU NO. 9 TAHUN 2018Mitra Instansi Pengelola PNBP83.20% Mirip83.20 %
Mitra Instansi Pengelola PNBP adalah Badan yang membantu Instansi Pengelola PNBP melaksanakan sebagian kegiatan pengelolaan PNBP yang menjadi tugas Instansi Pengelola PNBP berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.