Pejabat Karantina Kesehatan

Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negerisipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberikewenangan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang kesehatan untukmelaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.

Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 22 TAHUN 1984
    84.10% Mirip84.10 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan; 3.

  2. 2
    UU NO. 28 TAHUN 2007
    82.33% Mirip82.33 %
    Penyidik

    Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  3. 3
    PERPRES NO. 138 TAHUN 2014
    80.57% Mirip80.57 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  4. 4
    PERPRES NO. 82 TAHUN 2018
    80.32% Mirip80.32 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  5. 5
    PERPRES NO. 90 TAHUN 2017
    80.16% Mirip80.16 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.

  6. 6
    PP NO. 19 TAHUN 2003
    80.12% Mirip80.12 %
    Menteri

    Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.

  7. 7
    PP NO. 10 TAHUN 2018
    80.09% Mirip80.09 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.

  8. 8
    PERPRES NO. 4 TAHUN 2017
    80.01% Mirip80.01 %
    Menteri

    Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.