Pejabat Karantina Kesehatan
Pejabat Karantina Kesehatan adalah pegawai negerisipil yang bekerja di bidang kesehatan yang diberikewenangan oleh menteri yang menyelenggarakanurusan pemerintahan di bidang kesehatan untukmelaksanakan Kekarantinaan Kesehatan.
Sumber: UU NO. 6 TAHUN 2018
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 22 TAHUN 1984Menteri84.10% Mirip84.10 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang kesehatan; 3.
- 2UU NO. 28 TAHUN 2007Penyidik82.33% Mirip82.33 %
Penyidik adalah pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Direktorat Jenderal Pajak yang diberiwewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukanpenyidikan tindak pidana di bidang perpajakan sesuaidengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 3PERPRES NO. 138 TAHUN 2014Menteri80.57% Mirip80.57 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 4PERPRES NO. 82 TAHUN 2018Menteri80.32% Mirip80.32 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 5PERPRES NO. 90 TAHUN 2017Menteri80.16% Mirip80.16 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
- 6PP NO. 19 TAHUN 2003Menteri80.12% Mirip80.12 %
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
- 7PP NO. 10 TAHUN 2018Menteri80.09% Mirip80.09 %
Menteri adalah menteri yang menjalankan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan.
- 8PERPRES NO. 4 TAHUN 2017Menteri80.01% Mirip80.01 %
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.