Pegawai pengawas ketenagakerjaan
Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.
Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1992
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 21 TAHUN 1984Pegawai84.94% Mirip84.94 %
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum Telekomunikasi; 10.
- 2PP NO. 6 TAHUN 1985Pegawai82.74% Mirip82.74 %
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 10.
- 3PP NO. 4 TAHUN 1985Pegawai82.50% Mirip82.50 %
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 10.
- 4PP NO. 57 TAHUN 1990Pegawai81.05% Mirip81.05 %
Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 10.