Pegawai pengawas ketenagakerjaan

Pegawai pengawas ketenagakerjaan adalah pegawai teknis berkeahlian khusus dari Departemen Tenaga Kerja yang ditunjuk oleh Menteri.

Sumber: UU NO. 3 TAHUN 1992

Status: Belum diverifikasi

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 21 TAHUN 1984
    84.94% Mirip84.94 %
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum Telekomunikasi; 10.

  2. 2
    PP NO. 6 TAHUN 1985
    82.74% Mirip82.74 %
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan III; 10.

  3. 3
    PP NO. 4 TAHUN 1985
    82.50% Mirip82.50 %
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Pelabuhan I; 10.

  4. 4
    PP NO. 57 TAHUN 1990
    81.05% Mirip81.05 %
    Pegawai

    Pegawai adalah pegawai pada Perusahaan Umum (PERUM) Kereta Api; 10.