Pegawai lainnya

Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Sumber: PERPRES NO. 166 TAHUN 2015

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pegawai lainnya juga digunakan di dalam 6 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pegawai lainnya

    Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  2. 2
    Pegawai lainnya

    Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  3. 3
    Pegawai lainnya

    Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  4. 4
    Pegawai lainnya

    Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  5. 5
    Pegawai lainnya

    Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  6. 6
    Pegawai lainnya

    Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 169 TAHUN 2015
    99.94% Mirip99.94 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  2. 2
    PERPRES NO. 140 TAHUN 2015
    99.92% Mirip99.92 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  3. 3
    PERPRES NO. 35 TAHUN 2019
    99.92% Mirip99.92 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  4. 4
    PERPRES NO. 14 TAHUN 2019
    99.91% Mirip99.91 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  5. 5
    PERPRES NO. 29 TAHUN 2020
    99.91% Mirip99.91 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  6. 6
    PERPRES NO. 32 TAHUN 2016
    99.91% Mirip99.91 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  7. 7
    PERPRES NO. 134 TAHUN 2017
    99.91% Mirip99.91 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

  8. 8
    PERPRES NO. 15 TAHUN 2019
    99.90% Mirip99.90 %
    Pegawai Lainnya

    Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.