BPMA
Badan Pengelola Migas Aceh yang selanjutnya disingkat BPMA adalah suatu badan Pemerintah yang dibentuk untuk melakukan pengelolaan dan pengendalian bersama Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi yang berada di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh (0 sampai dengan 12 mil laut).
Sumber: PERPRES NO. 121 TAHUN 2020
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 75 TAHUN 2008Konsultasi84.47% Mirip84.47 %
Konsultasi adalah suatu proses kegiatan komunikasi dalam bentuk surat menyuratatau pertemuan antara Pimpinan Departemen/Lembaga Pemerintah NonDepartemen pemrakarsa atau Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yangselanjutnya disebut Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dengan Pimpinan DPRDatau Gubernur Aceh untuk mencapai pemahaman yang sama terhadap suatuRencana Persetujuan Internasional, Rencana Pembentukan Undang-Undang danKebijakan Administratif yang akan dibuat, yang berkaitan langsung denganPemerintahan Aceh.
- 2PP NO. 35 TAHUN 2004Gas Metana Batubara (CoalbedMethane)82.34% Mirip82.34 %
Gas Metana Batubara (CoalbedMethane) adalah gas bumi (hidrokarbon)dimana gas metana merupakan komponen utamanya yang terjadi secaraalamiah dalam proses pembentukan batubara (coalification) dalamkondisiterperangkap dan terserap (terabsorbsi) di dalam batubaradan/atau lapisan batubara.