Panitia Nasional INASGOC
Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018, yang selanjutnya disebut Panitia Nasional INASGOC, adalah Panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Panitia Nasional Penyelenggaraan ASIAN GAMES XVIII Tahun 2018 beserta seluruh perubahan dan/atau penggantinya.
Sumber: PERPRES NO. 48 TAHUN 2017
Status: Belum diverifikasi
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PERPRES NO. 68 TAHUN 2018Pemilu88.12% Mirip88.12 %
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 2PERPRES NO. 105 TAHUN 2018Pemilu87.91% Mirip87.91 %
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 3UU NO. 7 TAHUN 2017Pemilu87.90% Mirip87.90 %
Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 4UU NO. 10 TAHUN 2008Pemilu87.87% Mirip87.87 %
pelaksanaan Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah yang sarana dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 5PERPRES NO. 67 TAHUN 2018Pemilu87.74% Mirip87.74 %
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 6UU NO. 8 TAHUN 2015Pemilihan86.80% Mirip86.80 %
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang selanjutnyadisebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat diwilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernurdan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikotadan Wakil Walikota secara langsung dan demokratis.
- 7UU NO. 8 TAHUN 2012Pemilu86.35% Mirip86.35 %
Pemilihan Umum,selanjutnya disebut Pemilu, adalah saranapelaksanaan kedaulatan rakyat yang dilaksanakan secara langsung,umum, bebas, rahasia,jujur, dan adil dalam Negara KesatuanRepublik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 8PERPRES NO. 2 TAHUN 2009Pemilu85.66% Mirip85.66 %
Pemilihan umum, selanjutnya disebut Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 9PERPRES NO. 49 TAHUN 2008Pemilu84.66% Mirip84.66 %
Pemilihan Umum, selanjutnya disebut Pemilu adalah saranapelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secaralangsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam NegaraKesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- 10UU NO. 42 TAHUN 2008Pemilu Presiden dan Wakil Presiden82.85% Mirip82.85 %
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, selanjutnya disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, adalah pemilihan umum untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.