PMI

Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.

Sumber: UU NO. 1 TAHUN 2018

Status: Belum diverifikasi

Definisi PMI juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    PMI

    Palang Merah Indonesia yang selanjutnya disingkat PMI adalah perhimpunan nasional yang berdiri atas asas perikemanusiaan dan atas dasar sukarela dengan tidak membeda-bedakan bangsa, golongan, dan paham politik.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PERPRES NO. 53 TAHUN 2020
    81.81% Mirip81.81 %
    ASEAN

    Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (the Association of Southeast Asian Nations) yang selanjutnya disingkat ASEAN adalah Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara yang terdiri dari Brunei Darussalam, Kerajaan Kamboja, Republik Indonesia, Republik Rakyat Demokratik Lao, Malaysia, Uni Myanmar, Republik Filipina, Republik Singapura, Kerajaan Thailand, dan Republik Sosialis Viet Nam yang memiliki tujuan dan prinsip bersama sebagaimana tertuang di dalam Piagam ASEAN.