Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022
Status: Belum diverifikasi
Definisi Pajak Penghasilan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.
- 1Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.
- 1PP NO. 77 TAHUN 2013Undang-Undang Pajak Penghasilan91.92% Mirip91.92 %
Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan.
- 2PP NO. 55 TAHUN 2022Undang-Undang Pdak Penghasilan89.17% Mirip89.17 %
Undang-Undang Pdak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 3PERPRES NO. 97 TAHUN 2022T\rnjangan Perencana89.14% Mirip89.14 %
T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnyadisebut T\rnjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPerencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 4PERPRES NO. 70 TAHUN 2007Tunjangan Penera86.57% Mirip86.57 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 5PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Ortotis Prostetis85.52% Mirip85.52 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 6PP NO. 44 TAHUN 2022Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai85.30% Mirip85.30 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 7PERPRES NO. 34 TAHUN 2008Tunjangan Okupasi Terapis85.12% Mirip85.12 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.
- 8PP NO. 50 TAHUN 2022Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai84.91% Mirip84.91 %
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.
- 9PERPRES NO. 105 TAHUN 2017Tunjangan Pengamat Tera Barang83.81% Mirip83.81 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengamat Tera Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- 10PERPRES NO. 119 TAHUN 2020Tunjangan Penata Anestesi83.80% Mirip83.80 %
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.