Pajak Penghasilan

Pajak Penghasilan adalah Pajak Penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7Tahun 2O2L tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Sumber: PP NO. 50 TAHUN 2022

Status: Belum diverifikasi

Definisi Pajak Penghasilan juga digunakan di dalam 1 Peraturan Perundang-undangan lainnya.

  1. 1
    Pajak Penghasilan

    Pajak Penghasilan adalah pajak penghasilan sebagaimanadimaksud dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Definisi lain dengan penjelasan yang mirip.

  1. 1
    PP NO. 77 TAHUN 2013
    91.92% Mirip91.92 %
    Undang-Undang Pajak Penghasilan

    Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 tahun1983 tentang Pajak Penghasilan.

  2. 2
    PP NO. 55 TAHUN 2022
    89.17% Mirip89.17 %
    Undang-Undang Pdak Penghasilan

    Undang-Undang Pdak Penghasilan adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilansebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.

  3. 3
    PERPRES NO. 97 TAHUN 2022
    89.14% Mirip89.14 %
    T\rnjangan Perencana

    T\rnjangan Jabatan Fungsional Perencana, yang selanjutnyadisebut T\rnjangan Perencana adalah tunjangan jabatan yangdiberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan FungsionalPerencana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  4. 4
    PERPRES NO. 70 TAHUN 2007
    86.57% Mirip86.57 %
    Tunjangan Penera

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penera, yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Penera adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat danditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penerasesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  5. 5
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    85.52% Mirip85.52 %
    Tunjangan Ortotis Prostetis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Ortotis Prostetis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Ortotis Prostetis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.

  6. 6
    PP NO. 44 TAHUN 2022
    85.30% Mirip85.30 %
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.

  7. 7
    PERPRES NO. 34 TAHUN 2008
    85.12% Mirip85.12 %
    Tunjangan Okupasi Terapis

    Tunjangan Jabatan Fungsional Okupasi Terapis yang selanjutnya disebutdengan Tunjangan Okupasi Terapis adalah tunjangan jabatan fungsionalyang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskansecara penuh dalam Jabatan Fungsional Okupasi Terapis sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan.

  8. 8
    PP NO. 50 TAHUN 2022
    84.91% Mirip84.91 %
    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai

    Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas BarangMewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhirdengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2O2l tentangHarmonisasi Peraturan Perpajakan.

  9. 9
    PERPRES NO. 105 TAHUN 2017
    83.81% Mirip83.81 %
    Tunjangan Pengamat Tera Barang

    Tunjangan Jabatan Fungsional Pengamat Tera, yang selanjutnya disebut Tunjangan Pengamat Tera Barang adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pengamat Tera sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

  10. 10
    PERPRES NO. 119 TAHUN 2020
    83.80% Mirip83.80 %
    Tunjangan Penata Anestesi

    Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Anestesi, yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Anestesi adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Anestesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.